Minggu, 28 November 2010

Kasus Gayus Tambunan di lihat dari Prinsip Kode Etik Akuntansi

 Kronologis Kasus Gayus Tambunan

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak," ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/3).

Dia menekankan, kategori beratnya kasus ini karena bukan hanya menyangkut aparat pajak, melainkan juga terkait dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, dampak besar dari kasus ini adalah dari sisi penerimaan negara. Padahal, penerimaan negara selama ini sebagian besar disumbang dari pajak. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan terjadi," katanya. Karena itu, kata Denny, Satgas membantu kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Satgas telah menghimpun informasi sangat penting dan strategis dari Gayus Tambunan guna menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.

Informasi itu terkait dengan mafia yang bukan sekedar melibatkan orang pajak, tetapi juga terkait dengan mafia peradilan, yakni mencakup institusi penegak hukum lainnya. "Kami sudah serahkan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti."

Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan, pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.

 Kasus Gayus Tambunan Dilihat dari Prinsip Kode Etik Akuntansi

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya, Gayus tidak profesional karena Gayus tidak menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dalam kerangka pelayanan kepada publik, Gayus tidak menghormati kepercayaan publik, dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga – Integritas
Gayus tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Gayus tidak obyektivitas dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Gayus tidak melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Gayus salah menempatkan prinsip kerahasiaan dalam kode etik akuntansi karena rahasia dia tidak sesuai dengan prinsip akuntansi.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Perilaku Gayus tidak konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan melaksanakan tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Gayus tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

TUGAS EVALUASI DARI PERSENTASI

EVALUASI PRESENTASI PER KELOMPOK TENTANG
8 PRINSIP ETIKA AKUNTAN DIBANDINGKAN DENGAN PROFESI LAIN

I.Kelompok I – Prinsip Tanggung Jawab Profesi (Judul : Tanggungjawab Etika Profesional)

a.Persiapan Presentasi :
- Presentasi kurang dipersiapkan karena tidak menyiapkan slide transparan
- Bahan presentasi sudah dibagikan kepada audience

b.Materi/Bahan :
- Materi yang disampaikan cukup relevan dengan judul presentasi
- Akhir presentasi tidak ditampilkan perbandingan antara profesi akuntan dan kedokteran baik persamaan ataupun perbedaannya atau tidak ada kesimpulan antara keduanya

c.Penguasaan Materi :
- Penulis cukup menguasai materi yang disampaikan

d.Teknik Presentasi
- Teknik presentasi cukup baik, penyampaian dengan suara yang jelas, eye contact dengan audience juga bagus
- Saat menyampaikan materi terlalu detail, tidak diambil yang terpentingnya saja
- Saat menerima pertanyaan dan menjawab pertanyaan cukup jelas dan menjawab dengan to the point

II.Kelompok II – Prinsip Kepentingan Publik (Judul : Etika Profesi Akuntansi Dihadapkan dengan Profesi Pengajar/Guru terhadap Kepentingan Umum/Publik

a. Persiapan Presentasi :
- Presentasi sudah dipersiapkan karena dengan telah menyiapkan slide transparan dan telah membagikan bahan presentasi kepada audience

b.Materi/Bahan :
- Materi yang disampaikan tidak relevan dengan judul presentasi
- Materi yang disampaikan tidak fokus pada Prinsip Kepentingan Publik tetapi pembahasan etika secara keseluruhan baik etika akuntan ataupun etika guru
- Akhir presentasi tidak ditampilkan perbandingan antara profesi akuntan dan guru baik persamaan ataupun perbedaannya atau tidak ada kesimpulan antara keduanya

c.Penguasaan Materi :
- Penulis kurang menguasai materi yang disampaikan

d.Teknik Presentasi
- Teknik presentasi cukup baik, penyampaian dengan suara yang jelas, eye contact dengan audience juga bagus
- Saat menyampaikan materi terlalu detail, tidak diambil yang terpentingnya saja
- Saat menerima pertanyaan dan menjawab pertanyaan cukup jelas dan menjawab dengan to the point

III.Kelompok IV – Prinsip Objektivitas (Judul : Prinsip Etika Profesi Akuntansi vs Prinsip Kode Etik Hakim)

a.Persiapan Presentasi :
- Presentasi sudah dipersiapkan karena dengan telah menyiapkan slide transparan, tetapi tidak membagikan bahan presentasi kepada audience

b.Materi/Bahan :
- Materi yang disampaikan relevan dengan judul presentasi
- Materi yang disampaikan sudah fokus pada Prinsip Objektivitas baik pada etika akuntan maupun etika hakim
- Penulis telah menjelaskan terlebih dahulu definisi objektivitas secara umum, hal ini bagus sebagai dasar pemikiran/pemahaman pada presentasi di slide-slide berikutnya
- Akhir presentasi telah menampilkan perbandingan antara profesi akuntan dan hakim baik persamaan ataupun perbedaannya
- Diakhir presentasi penulis menyampaikan kesimpulan

c.Penguasaan Materi :
- Penulis cukup menguasai materi yang disampaikan

d.Teknik Presentasi
- Teknik presentasi cukup baik, penyampaian dengan suara yang jelas, eye contact dengan audience juga bagus
- Saat menyampaikan materi terlalu detail, tidak diambil yang terpentingnya saja
- Saat menerima pertanyaan dan menjawab pertanyaan cukup jelas dan menjawab dengan to the point

IV.Kelompok V – Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Judul : Perbandingan Anatara Kompetensi Dokter Gigi dengan Kompetensi Akuntan)

a.Persiapan Presentasi :
- Presentasi kurang dipersiapkan karena tidak menyiapkan slide transparan, tetapi telah membagikan bahan presentasi kepada audience

b.Materi/Bahan :
- Materi yang disampaikan relevan dengan judul presentasi
- Materi yang disampaikan sudah fokus pada Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional baik pada etika akuntan maupun etika dokter gigi
- Penulis telah menjelaskan terlebih dahulu definisi kompetensi secara umum, hal ini bagus sebagai dasar pemikiran/pemahaman pada presentasi di slide-slide berikutnya
- Akhir presentasi telah menampilkan perbandingan antara profesi akuntan dan hakim baik persamaan ataupun perbedaannya

c.Penguasaan Materi :
- Penulis cukup menguasai materi yang disampaikan

d. Teknik Presentasi
- Teknik presentasi cukup baik, penyampaian dengan suara yang jelas, eye contact dengan audience juga bagus
- Saat menyampaikan materi terlalu pointer, tidak diambil yang terpentingnya saja
- Saat menerima pertanyaan dan menjawab pertanyaan cukup jelas dan menjawab dengan to the point

V.Kelompok V – Prinsip Integritas ( judul : Perbandingan integritas kode etik akuntan dengan integritas kode etik kedokteran).

a. Persiapan Presentasi :
- Presentasi kurang dipersiapkan karena tidak menyiapkan slide transparan, tetapi telah membagikan bahan presentasi kepada audience

b. Materi/Bahan :
- Materi yang disampaikan relevan dengan judul presentasi
- Materi yang disampaikan sudah fokus pada Prinsip integritas kode etik akuntan dengan integritas kode etik kedokteran
- Akhir presentasi telah menampilkan perbandingan antara profesi akuntan dan hakim baik persamaan ataupun perbedaannya.

c. Penguasaan Materi :
- Penulis cukup menguasai materi yang disampaikan

d. Teknik Presentasi
- Teknik presentasi cukup baik, penyampaian dengan suara yang jelas, eye contact dengan audience juga bagus
- Saat menyampaikan materi terlalu pointer ( Tidak ada pejelasan dari setiap point )
- Saat menjawab pertanyaan kurang bisa di pahami


VI. Kelompok VI – Prinsip Kerahasiaan ( judul ; Kerahasiaan Etika Profesi Akuntansi ).

a.Persiapan Presentasi :
- Presentasi kurang dipersiapkan karena tidak menyiapkan slide transparan, tetapi telah membagikan bahan presentasi kepada audience

b.Materi/Bahan :
- Materi yang disampaikan relevan dengan judul presentasi
- Akhir presentasi telah menampilkan perbandingan antara profesi akuntan dan hakim baik persamaan ataupun perbedaannya.
- Terdapat kesimpulan

c.Penguasaan Materi :
- Penulis cukup menguasai materi yang disampaikan

d.Teknik Presentasi
- Teknik presentasi kurang baik, penyampaian dengan suara kecil, eye contact dengan audience juga kurang bagus
- Saat menyampaikan materi terlalu pointer,
- Saat menjawab pertanyaan cukup jelas.

Kamis, 04 November 2010

PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK BERDASARKAN STANDAR TEKNIS

Nina Herlina (NPM : 20207784)
I.ETIKA PROFESI AKUNTAN
Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etika untuk dilaksanakan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Salah satunya adalah profesi akuntan yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan “informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan. Etika profesi akuntan merupakan karakteristik profesi akuntan yang membedakan dengan profesi lain. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
 Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
 Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
 Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
 Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
1.1 Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
1.2 Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.3 Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
II. ETIKA PROFESI JURNALISTIK
2.1 Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang teridiri dari :
Pasal 1
 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
III. KODE ETIK AKUNTAN DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK BERDASARKAN STANDAR TEKNIS
Standar teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi. Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standardisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistem metrologi. Suatu kebiasaan, konvensi, produk perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifat dominan sering disebut sebagai "standar de facto”
3.1 Standar Teknis Akuntan
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu:
1. Standar Auditing.
2. Standar Atestasi.
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
4. Standar Jasa Konsultasi.
5. Standar Pengendalian Mutu.
6. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kelima standar yang pertama merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik., sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Keenam standar profesional ini disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan akuntan publik bagi masyarakat.
Standar Auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar Atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.
Standar Jasa Konsultasi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Standar Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.
3.2 Standar Teknis Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar Auditing terdiri dari 3 standar umum, 3 standar pekerjaan lapangan, dan 4 standar pelaporan.
1. Standar Umum
• Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
• Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
• Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
• Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
• Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup oengujian yang akan dilakukan.
• Bukti audit yang kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
• Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
• Laporan audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
• Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
• Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahea pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Penjelasan standar umum pertama yaitu: audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyatan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit.
Penjelasan standar umum kedua yaitu: dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karene ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang dimiliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.
Penjelasan standar umum ketiga : Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Penjelasan standar pekerjaan lapangan pertama yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain :
1. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas tersebut..
2. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
3. Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
4. Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
5. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
6. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
7. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
8. Sifat laporan laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
Supervisi: Pekerjaan yang dilaksanakan oleh asisten harus di review untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara memadai dan auditor harus menilainya apakah hasilnya sejalan dengan kesimpulan yang disajikan dalam laporan auditor.
Penjelasan standar pekerjaan lapangan kedua: Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang dilakukan. Pengendalian intern adalah suatu proses yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan : keandalan laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pengendalian intern terdiri dari lima komponen yang saling terkait yaitu :
1. Lingkungan pengendalian
2. Penaksiran risiko
3. Aktivitas pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan
Dalam semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman masing-masing dari lima komponen pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan suatu audit laporan keuangan, dan apakah pengendalian tersebut dioperasikan. Dalam perencanaan audit, pengetahuan tersebut digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi salah saji potensial.
2. Mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko salah saji material
3. Mendesain pengujian substantif.
Penjelasan standar pekerjaan lapangan yang ketiga: Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.Pernyataan manajemen (asersi) yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 golongan yaitu: keberadaan atau keterjadian (exitence or occurrence), kelengkapan (completeness), hak dan kewajiaban (right and obligation), penilaian (valuation), dan Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure).Didalam memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya.
Penjelasan standar pelaporan pertama menyatakan: Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan atas pertimbangannya apakah :
1. Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di Indonesia.
2. Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan
3. Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya.
4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci atau ringkas.
5. Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang layak dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Penjelasan standar pelaporan kedua yaitu: laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam pnyusunan laporan keuangan priode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
Penjelasan standar pelaporan ketiga yaitu: Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Auditor harus mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.
Penjelasan standar pelaporan keempat yaitu: Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada , dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Tujuan standar pelaporan keempat adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang harus dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
3.3 Standar Teknis Jurnalistik
Ada 2 standar teknis yang harus dipatuhi oleh seorang jurnalis yaitu :
1. Teknis Mencari Berita
2. Teknis Mewartakannya
3.3.1 Teknis Mencari Berita
1. News Gathering : bisa dilakukan dengan cara riset data, Mewawancari, dan mengamati (obervasi)
2. Berita adalah Perisitwa yang dilaporkan, dengan cara menemukan peristiwa dan memastikan peristiwa. Menemukan peristiwa berarti memahami Jalan Cerita (BERITA dengan PERISTIWA; PERISTIWA dengan JALAN CERITA)
3. Jalan Cerita [5 W+1H=6 unsur Berita], komponen yang harus ada adalah sebagai berikut :
a. Peristiwa apa yang terjadi (What)
b. Siapa terlibat (Who)
c. Kapan terjadi (When)
d. Di mana (Where)
e. Mengapa terjadi (Why)
f. Bagaimana kejadiannya (How)
4. Berita :
a. Kejadian/peristiwa faktual (yang benar-benar
b. terjadi)
c. Faktual: berdasarkan fakta semata, bukan fiksi
d. Karena senantiasa bertolak dari fakta jurnalis berbeda dengan novelis atau cerpenis
5. Fakta :
a. Sosilogis (dicari di lapangan agar sedapat mungkin mendekati realitas)
b. Psikologis (merupakan pendapat seseorang; jadi merupakan tafsir terhadap realitas)
c. Yang lebih bernilai bagi jurnalis adalah fakta sosiologis
3.3.2 Teknis Mewartakannya (Standar Kelayakan Informasi)
a. Layak secara teknis, yang meliputi : W + 1 H lengkap, Consequence (konsekuensi), Prominence (terkenal/tenar), Proximity (dekat: jarak atau emosional), Human interest, Timeliness (ketepatan momen pemberitaan)
b. Jujur
c. Akurat
d. Angle dan Fokus jelas
e. Imparsial (tak menguntungkan satu pihak, baik secara nuansa)
f. Bahasa (struktur kalimat, diksi, ekonomi kata, logika bahasa) terjaga
g. Kode etik
h. Visi-misi
i. Akurat (check and rechek, verifikasi berkali-kali)
j. Profesional dan tanggung jawab terhadap publik

3.3.3 Pers dan industri pers, kepentingan pers untuk :
a. Pemegang saham (investor)
b. Pengelola (redaksi dan non-redaksi)
c. Klien (pengiklan)
d. Penguasa
e. Khalayak sasaran

IV. KESIMPULAN
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaaan standar teknis antara akuntan dan jurnalistik, diantaranya adalah sebagai berikut :
4.1 Persamaan Standar Teknis Akuntan Auditing dan Jurnalistik
Kriteria Pembanding Penjelasan
1. Regulasi Mengikuti peraturan yang belaku, Akuntan mengikuti Kode Etik SPAP (Standar Profesional Akunta Publik), dan jurnalistik mengikuti AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
2. Integritas dan Kepribadian Sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, independensi, dan sikap mental yang baik
3. Kemahiran/Profesional Sama-sama memiliki keahlian dan pelatihan yang ditunjukkan dengan profesionalismenya
4. Data dan Fakta Data dan fakta yang dipergunakan adalah yang diperoleh dari hasil inspeksi dan pengamatan
4.2 Perbedaan Standar Teknis Akuntan Auditing dan Jurnalistik
Kriteria Pembanding Akuntan Jurnalistik
1. Data dan Fakta Sumber data adalah semua data yang berhubungan dengan kegiatan usaha klien Sumber data dan fakta sangat heterogen bisa berasal dari fakta psikologis individual ataupun fakta sosiologis
2. Standar Pekerjaan Lapangan Pekerjaan harus direncanakan dengan baik Pekerjaan bukan hanya direncanakan dengan baik, tetapi juga memungkinkan jika pekerjaan tersebut muncul secara tiba2 sehingga tdk diperlukan perencanaan
3. Timeliness Audit dilakukan untuk kinerja keuangan klien dalam periode berjalan/historikal data Jurnalis dalam menyajikan laporannya sangat erat hubungannya dengan ketepatan momen pemberitaan
4. Pernyataan tingkat tanggung jawab Auditor dalam penyampaian laporannya harus memuat tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor Jurnalis dalam mewartakan informasinya tidak harus menyampaikan tingkat tanggungjawabnya terhadap Publio
5. Kepatutan dalam menyampaikan laporan Auditor dalam penyampaian laporan keuangan tidak memperhatikan tingkat kepatutan kepada pihak diluar managemen klien Jurnalis dalam menyampaikan informasinya sangat mempertimbangkan kepatutan isi berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang
6. Pengguna Laporan Laporan disajikan untuk pihak klien Informasi/berita yang disajikan untuk Pemegang saham (investor), Pengelola (redaksi dan non-redaksi), Klien (pengiklan), Penguasa Khalayak sasaran




V. DAFTAR PUSTAKA dan REFERENSI
- Rebele, J. E., Michaels, R. E. and Wachter, R. (1996) ‘The relationship of career stage to job outcomes and role stress: a study of external auditors’, Advances in Accounting, 14: 241–58
- http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
- http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/06/15/standar-profesional-akuntan-publik/
-