Senin, 27 Desember 2010

CONFLICT OF INTEREST PADA PROFESI AKUNTAN

Nama : Nina Herlina
NPM : 20207784
Kelas : 4 EB 10

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
2010

Conflict Of Interest Pada Profesi Akuntan


BAB I
PENDAHULUAN


Banyak orang mempunyai suatu kepentingan dalam suatu bisnis, aktivitasnya,dan akibatnya. Jika kepentingan dari stakeholders tidak dihargai, maka akan terjadi tindakan yang sering menyakitkan bagi pemegang saham, para petugas, dan para direktur. Dalam kenyataannya, tidak mungkin bisnis itu atau pekerjaan dapat mencapai sasaran strategi jangka panjang mereka tanpa dukungan dari stakeholders, seperti pemegang saham, karyawan, pelanggan, kreditur, para penyalur, pemerintah, masyarakat, dan aktifis.

Dukungan untuk suatu bisnis dan bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas, yaitu kedudukan stakeholder dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan dari keuntungan kompetitif, kepercayaan, sebaliknya, tergantung pada nilai yang mendasari aktivitas perusahaan.

Stakeholder lebih mengharapkan bahwa aktivitas perusahaan akan menghargai nilai dan kepentingan mereka. Lebih luas, penghargaan untuk nilai dan kepentingan stakeholder menentukan kedudukan etika dan keberhasilan dari perusahaan. Konsekuensinya, pimpinan perusahaan diharapkan untuk mengelola perusahaan secara etis, dalam arti mereka memandang eksekutif, karyawan dan agen bertindak secara etis. Lebih lanjut, perusahaan lebih diharapkan untuk dapat dipertanggungjawabkan pada stakeholder secara transparan dan dengan cara yang etis.

Munculnya rezim pengelolaan dan tanggung jawab untuk bisnis dan pekerjaan telah menjadi jauh lebih memperhatikan kepentingan stakeholder dan berbagai hal yang etis, daripada yang terjadi di masa sebelumnnya. Pimpinan perusahaan, eksekutif dan akuntan profesional, yang sering melayani konflik kepentingan stakeholder secara langsung, harus perduli terhadap harapan baru publik atas bisnis dan organisasi sejenis lain, dan harus mengelola risiko. Lebih dari hanya melayani kecurigaan para cendekiawan, kepedulian ini harus di kombinasikan dengan nilai tradisional dan menyertakan dalam suatu rerangka untuk pengambilan keputusan etis dan tindakan.( Triyatmoko ). Dalam hal ini bisnis dapat berjalan dengan lancar ada pada konflik kepentingan Akuntan karena konflik kepentingan pada akuntan merupakan kunci utama dari suatu bisnis. Jika Akuntan baik maka akan menghasilkan laporan yang baik dan berkualitas jika akuntan buruk maka akan menghasilkan laporan yang tidak berkualitas.





BAB II
Landasan Teori


2.1 Pengertian Konflik Kepentingan ( conflict of interest )

Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.

2.2 Pengertian Profesi Akuntan
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Profesi akuntan adalah oarang yang melakukan pekerjaan dibidang akuntansi.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
 Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
 Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
 Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

2.3 Prinsip – prinsip Akuntan
Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Menurut Simamora (2002) ada 8 prinsip yang harus dipatuhi akuntan publik yaitu :
1. Tanggung jawab profesi. :Setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik. : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intregitas setinggi mungkin.
4. Objektivitas : Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untukmempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional.
6. Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku Profesional. : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis. : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.



2.4 Standar Profesional Akuntan

Akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adalah standar auditing. Standar auditing terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan (SPAP,2001):
1. Standar Umum.
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan.
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan.
a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
d. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laboran keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi.



BAB III
PEMBAHASAN


Banyaknya kasus perusahaan yang ”jatuh” karena kegagalan bisnis yang dikaitkan dengan kegagalan seorang akuntan, hal ini mengancam kredibilitas laporan keuangan. Ancaman ini selanjutnya mempengaruhi persepsi masyarakat, khususunya pemakai laporan keuangan atas kualitas akuntan. Kualitas akuntan ini penting karena kualitas yang tinggi akan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Untuk itu seorang akuntan harus secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Akuntan harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang diterapkan oleh organisasi profesi. Guna menunjang profesionalisme sebagai akuntan maka dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum.

Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehatihatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya. Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (Agen) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya akuntan melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya.

Berdasarkan hal tersebut diatas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laboran keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Informasi akuntansi bagi berbagai pihak yang mempunyai kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencegah atau mengurangi suatu konflik kekurangan informasi akuntansi dalam manajemen perusahaan dapat membahayakan operasional perusahaan. Kondisi keuangan yang memburuk dan kekurangan catatan akuntansi akan membatasi akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan, sehingga akan menyebabkan kegagalan perusahaan. Oleh karena itu penggunaan informasi akuntansi berpengaruh terhadap perencanaan dan pengendalian perusahaan (Roberts, Dunne, dan Ezell ; 1980). Dalam hal ini auditor juga bertindak sebagai pihak yang dapat menyelesaikan konflik kepentingan yang terjadi antara manager sebagai seorang akuntan dan pemilik perusahaan. Auditor akan memberikan pendapat tidak wajar apabila terjadi ketidakwajaran atas laporan keuangan yang dibuat olek pihak manager. Yang mungkin dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan beberapa gelintir pihak.




BAB IV
PENUTUP


4. 1 Rangkuman

Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan dalam bab III maka dapat kita simpulkan bahwa konflik kepentingan pada profesi akuntan didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang akuntan berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Untuk itu seorang akuntan harus secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Akuntan harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang diterapkan oleh organisasi profesi. Guna menunjang profesionalisme sebagai akuntan maka dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum.

4.2 Keterbatasan

Keterbatasan dalam makalah ini adalah banyaknya data yang tidak tersedia sehingga menimbulkan kesulitan dalam mengerjakan makalah ini