Minggu, 28 November 2010

Kasus Gayus Tambunan di lihat dari Prinsip Kode Etik Akuntansi

 Kronologis Kasus Gayus Tambunan

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak," ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/3).

Dia menekankan, kategori beratnya kasus ini karena bukan hanya menyangkut aparat pajak, melainkan juga terkait dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, dampak besar dari kasus ini adalah dari sisi penerimaan negara. Padahal, penerimaan negara selama ini sebagian besar disumbang dari pajak. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan terjadi," katanya. Karena itu, kata Denny, Satgas membantu kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Satgas telah menghimpun informasi sangat penting dan strategis dari Gayus Tambunan guna menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.

Informasi itu terkait dengan mafia yang bukan sekedar melibatkan orang pajak, tetapi juga terkait dengan mafia peradilan, yakni mencakup institusi penegak hukum lainnya. "Kami sudah serahkan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti."

Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan, pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.

 Kasus Gayus Tambunan Dilihat dari Prinsip Kode Etik Akuntansi

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya, Gayus tidak profesional karena Gayus tidak menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dalam kerangka pelayanan kepada publik, Gayus tidak menghormati kepercayaan publik, dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga – Integritas
Gayus tidak memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Gayus tidak obyektivitas dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Gayus tidak melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Gayus salah menempatkan prinsip kerahasiaan dalam kode etik akuntansi karena rahasia dia tidak sesuai dengan prinsip akuntansi.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Perilaku Gayus tidak konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan melaksanakan tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Gayus tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar